Eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan pengadilan dengan bantuan alat negara guna menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya dan tindakan eksekusi belum berfungsi.
Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap karena pihak tergugat tidak mau menaati dan memenuhi putusan pengadilan secara sukarela.
1. Surat Permohonan Eksekusi.
2. Surat Kuasa Bermeterai.
3. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri.
4. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi.
5. Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi).
6. Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI (PK).
1. Surat Permohonan Eksekusi.
2. Surat Kuasa Bermeterai.
3. Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
4. Fotocopy Akta Pemberian Hak Tanggungan.
5. Fotocopy Perjanjian Kredit (PK).
6. Fotocopy Somasi / Peringatan Tertulis.
7. Fotocopy Rincian Kewajiban.
8. Fotocopy Sertifikat Hak Milik / Sertifikat Hak Guna Bangunan.
1. Surat Permohonan Eksekusi.
2. Surat Kuasa Bermeterai.
3. Fotocopy Risalah Lelang.
4. Fotocopy Sertifikat Hak Milik / Sertifikat Hak Guna Bangunan.
1. Surat Permohonan Eksekusi.
2. Surat Kuasa Bermeterai.
3. Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
4. Fotocopy Akta Pemberian Hak Tanggungan.
5. Fotocopy Perjanjian Kredit (PK).
6. Fotocopy Somasi / Peringatan Tertulis.
7. Fotocopy Rincian Kewajiban.
8. Fotocopy Sertifikat Hak Milik / Sertifikat Hak Guna Bangunan.
1. Surat Permohonan Eksekusi.
2. Surat Kuasa Bermeterai.
3. Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
4. Fotocopy Akta Pemberian Hak Tanggungan.
5. Fotocopy Perjanjian Kredit (PK).
6. Fotocopy Somasi / Peringatan Tertulis.
7. Fotocopy Rincian Kewajiban.
8. Fotocopy Sertifikat Hak Milik / Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Silahkan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut!
Alamat Email :
eksekusi@pn-kotacirebon.go.id
Nomor Telepon :
082121321717